Diduga Gudang BBM Ilegal Terbesar di Kertapati Tetap Beroperasi, Tidak Tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH)

 


Suaraindonesianasional.com/Palembang - Aktifitas bisnis gelap gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal sepertinya masih terus menjamur dan tumbuh subur sulit untuk di berantas tuntas oleh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), Meski sering terjadi kebakaran mulai dari tempat penyulingan di Musi Banyuasin (MUBA) sampai ke gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal sudah sering terjadi dan kerap menimbulkan korban jiwa di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan (SUMSEL).

Dengan keuntungan yang besar kuat bisnis ini sering melibatkan oknum aparat dan penegak hukum yang ikut bermain di dalamnya, Solar yang di oplos dalam gudang penimbunan antara Solar Murni dari Pertamina dengan Solar/Bahan Hasil sulingan produksi daerah Musi Banyuasin (MUBA), Sedangkan untuk Pertalite Murni dari Pertamina dioplos menggunakan Bahan Putih/Bahan Hasil sulingan dari daerah Musi Banyuasin (MUBA) dan di tambah zat pewarna agar terlihat sesuai warna Pertalite, Dimana itu sering dilakukan oleh oknum supir yang nakal dengan pihak gudang istilahnya sering disebut dengan BARTER.

Kemudian BBM Solar atau Pertalite yang sudah di oplos/barter kembali di angkut menggunakan Mobil Tangki Biru Putih dan Mobil Tangki Merah Putih yang berlogokan nama perusahaan dan dibungkus rapi dengan logo bertuliskan minyak industri untuk kegiatan operasional tambang dan bahkan penjualan mobil tengki tersebut sering di isukan masuk ke SPBU untuk menyuplai BBM.

Salah satu penemuan Team ialah Gudang BBM Ilegal Terbesar yang berada di wilayah hukum Polrestabes Palembang dan Polsek Kertapati tepatnya di JL. H. Sarkowi. B, Keramasan, kec. Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Di telusuri Team gudang BBM Ilegal tersebut cukup menyorot perhatian keberadaannya karna gudang tersebut berada tepat tidak jauh dari jalan raya dan berada di depan Perumahan Mewah Citra Land.

Bangunan yang di tutupi penuh dengan seng tersebut seolah di buat tutup, Meski Team kesulitan untuk mengkonfirmasi aktivitas gudang tersebut, Namun saat Team ke lokasi gudang pada Hari Jumat Malam Jam 21:03 WIB Tanggal 15-05-2025, Team masih mencium aroma minyak solar yang cukup pekat.

Dari hasil investigasi Team dilapangan menurut warga sekitar yang tinggal dekat gudang BBM Ilegal tersebut mengatakan bahwa gudang tersebut diduga dimiliki oleh inisial (IN) Gudang tersebut juga sering aktiv di Siang dan Malam hari terlihat dari keluar masuknya mobil tangki biru putih atau pun mobil tangki merah putih ke gudang tersebut.

" Gudang punyo (IN) sudah beroperasi cukup lamo, Sering Mobil Biru Putih ataupun Mobil Merah Putih keluar masuk di siang dan malam hari, Namun kami cukup cemas dan takut kalau lagi lewat sini, Gudang terbakar ataupun meledak mengingat gudang tersebut bersebelahan dengan POM Bensin Besar," Ujar warga. Jumat (15-05-2025)

Lebih dalam lagi awak media kembali mencoba menggali informasi dari warga sekitar, Demi berimbangnya berita Team coba mencari Nomor Whatsapp (WA) pemilik gudang namun belum di dapatkan sampai berita ini tayang.


Masih dengan narasumber ia juga mengatakan bahwa " Gudang tersebut terus beraktivitas dengan secara rapih, Namun apabila ada awak media yang datang mereka suka menyebutkan bahwa gudang tersebut lagi tidak ada aktivitas," Ungkapnya.

Meski sudah ada instruksi tegas dari Kapolda Sumatera Selatan (SUMSEL) dan Kapolres Palembang, Pihak yang diduga sebagai mafia tetap membangkang dan masih menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Warga berharap dengan adanya pemberitaan ini Kapolda Sumatera Selatan (SUMSEL) Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK,. MH, agar dapat menindak tegas pemilik gudang tersebut karna telah melakukan pelanggaran hukum dan merugikan negara, Ini sudah jelas Bisnis ini tidak mengantongi surat Izin.

Pelaku bisni Ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP pidana JO Pasal 188 KUHP di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (ENAM) Tahun dan Denda pidana paling banyak Rp 60,000,000,000 (ENAM PULUH MILIAR RUPIAH).

Instruksi Kapolri Kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal, Khususnya diwilayah Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL), Dengan adanya temuan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal ini semoga Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat segera menindak tegas Gudang BBM Ilegal Tersebut.

(TEAM Pandawa 5)








Post a Comment

Lebih baru Lebih lama