Hal tersebut di sampaikan oleh Mukri Koordinator aksi di dampingi oleh M. Isa usai melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel, Selasa (14/05/25).
Koordinator Aksi Mukri menyampaikan sesuai dengan,” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka Umum dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi, Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Keuangan Negara tidak menghapus Pidananya Pelaku Tindak Pidana, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,”ujarnya.
Ditempat yang Sama Disampaikan Juga Oleh Ketua Umum Galaksi Sumsel Dasri NH yang sekaligus Sebagai Kordinator Lapangan
“Berdasarkan hasil Investigasi dan Laporan dari masyarakat kami dari Gerakan Tolak Korupsi Sumatera Selatan (Galaksi-SUMSEL) dilapangan, kami menemukan dugaan indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah Pada Indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme Pada Penggunaan Dana Bos Sman 1 Indralaya Tahun anggaran 2023 dan 2024 Serta penggunaan anggaran Kecamatan Ilir Timur Tiga Palembang tahun anggara. 2023 dan 2024
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memandang bahwa perlu untuk melaporkan Kepada Aparat Penegak Hukum Guna ditindak Lanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Adapun dugaan kami pada desa tersebut
1. Diduga Realisasi Dana Bos Sman 1 Indralaya tahun 2023 – 2024 dikerjakan tidak tepat sasaran terindikasi dugaan Mark Up dan Syarat dengan KKN
2. Diduga Kegiatan dan pekerjaan pengguna anggaran negara yang dilaksanakan oleh Kecamatan ilir Timur Tiga anggaran 2024 disinyalir mark up. Terindikasi dugaan KKN . pembangunan dan rehap kantor, Partisi. Pengadaan motor dan pengadaan lain nya yang kurang lebih anggaran hampir satu milyar Lebih disinyalir banyak ditemukan dugaan KKN dan pekerjaan dilakukan tidak 100 Persen Maksimal.
Oleh sebab itu Kami meminta Kepada aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Untuk Segera Usut Tuntas indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Sman 1 Indralaya dan Usut anggaran kecamatan Ilir Timur tiga untuk partisi dan pengadaan motor dan lainnya tahun 2024
Tuntutan Kami
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Untuk Memanggil Unsur Pimpinan Kepala Sekolah Sman 1 Indralaya dan Pimpinan Camat Ilir Timur tiga . Bendahara dan yang terlibat dalam pekerjaan dan realisasi kegiatan diatas Sebagaimana yang sudah kami uraikan diatas Untuk diperiksa dan dimintai Keterangan nya, jika perlu untuk dimintai Ful Paket Ful Data dalam kegiatan Diatas Berikut realisasi Kegiatan yang telah dilaksanakan
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera mengambil langkah langkah penyelidikan Hukum terkait dugaan Korupsi di SMAN 1 Indralaya dan Kecamatan Ilir Timur Tiga Palembang.
3. Dalam rangka membantu pihak kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam melakukan tindakan dalam laporan kami juga menyerahkan laporan pemberian Informasi yang disertakan bahan pendukung dokumentasi lainnya
4. Tegakkan Supremasi Hukum, Tangkap dan Adili KORUPTOR !!
Disampaikan juga Oleh Ketua Galaksi Sumsel Dasri NH
Dalam Waktu dekat setelah kami melakukan aksi ini kami juga akan Mendatangi BPK RI perwakilan Sumatera Selatan untuk melakukan aksi dan Melaporkan pekerjaan kegiatan kecamatan Ilir timur tiga tahun 2024 agar semua proses penggunaan anggaran untuk kecamatan ilir timur tiga agar BPK Ri melakukan Audit ulang dan melakukan pemeriksaan jika ter bukti nanti nya ada temuan dan kerugian negara. Agar BPK RI Sumsel. Melakukan Rekomendasi kepada Polda Sumatera Selatan Untuk Diperoses secara Hukum.
“Kami Percaya Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Konsisten Memberantas Korupsi di / Sumatera Selatan,”tutupnya.
Aksi massa Galaksi di terima oleh Kejati Sumsel yang di Wakili oleh Kasi B Kejati Sumsel Belmento, SH.,MH mengatakan mengucapkan terima kasi kepada Galaksi yang telah melakukan aks secara damai.
“Dan, terima kasih atas dukungan Galaksi Kepada kami kejati Sumsel dalam hal pemberantasan Korupsi di Sumsel, silakan masukan laporannya di PTSP dan sertakan bukti pendukungnya, setelah itu akan kami proses,”pungkasnya.(*)
(Team)
Posting Komentar