Sungguh Luar Biasa Gudang BBM Ilegal Terbesar Muara Enim di Biarkan Begitu Saja, KAPOLDA di Harapkan Segera Bertindak


Suaraindonesianasional.com/Muara Enim - Aktifitas bisnis gelap gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Ilegal sepertinya masih terus menjamur dan tumbuh subur sulit untuk di berantas tuntas oleh jajaran Aparat Penegak Hukum ( APH ), Meski sering terjadi kebakaran mulai dari tempat penyulingan di Musi Banyuasin ( MUBA ) sampai ke gudang Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Ilegal sudah sering terjadi dan kerap menimbulkan korban jiwa di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Muara Enim.

Dengan keuntungan yang besar kuat bisnis ini sering melibatkan oknum aparat dan penegak hukum yang ikut bermain di dalamnya, Solar yang di oplos dalam gudang penimbunan antara Solar Murni dari Pertamina dengan Solar Hasil sulingan produksi daerah MUBA, Dimana itu sering dilakukan oleh oknum supir yang nakal dengan pihak gudang istilahnya sering disebut dengan BARTER.

Barter Minyak Ilegal :
Pertukaran minyak (mentah atau produknya), yang dilakukan tanpa izin, izin yang disalahgunakan, atau dengan cara yang melanggar hukum, seperti penipuan atau pencurian. 

Kemudian BBM Solar yang sudah di oplos/barter kembali di angkut menggunakan Mobil Tangki Biru Putih yang berlogo nama perusahaan dan dibungkus rapi dengan logo bertuliskan minyak industri untuk kegiatan operasional tambang dan bahkan penjualan mobil tengki tersebut sering di isukan masuk ke SPBU untuk menyuplai BBM.

Salah satu penemuan TEAM ialah gudang yang digadang-gadang sebagai gudang TERBESAR di Muara Enim berada di wilayah hukum Polres Muara Enim tepatnya di JL Letnan Muchtar Saleh,  Suka Menang, Gelumbang, Muara Enim, Sumatera Selatan. Di telusuri TEAM gudang BBM Ilegal tersebut cukup menyorot perhatian keberadaannya karna gudang tersebut berada tepat tidak jauh dari jalan raya di samping RM Pece Lele Selera Anda dan di tutupi dengan terpal hitam.

Dari hasil investigasi Team dilapangan  menurut warga sekitar yang tinggal dekat gudang BBM Ilegal tersebut mengatakan bahwa gudang tersebut diduga dimiliki oleh  inisial (BJ) Gudang tersebut juga sering aktiv di Pagi dan Malam hari terlihat dari keluar masuknya mobil tangki biru putih ke gudang tersebut.


“ Gudang punyo (BJ) sudah beroperasi cukup lamo, Sering mobil biru putih dan buck truck bahan keluar masuk ke dalam gudang pagi dan malam hari, Namun kami cukup cemas dan takut kalau lagi lewat sini, gudang tebakar atau meledak seperti yang sudah-sudah,” ujar warga. Jumat (30/05/2025)

Lebih dalam lagi awak media kembali mencoba menggali informasi dengan mengkonfirmasi no Whatsapp ( WA ) yang diduga sebagai pemilik gudang agar berita ini berimbang namun tidak di respon sampai berita ini tayang.

Masih dengan narasumber ia juga mengatakan bahwa “ Gudang tersebut terus beraktivitas dengan secara rapih, Namun apabila ada awak media yang datang mereka suka menyebutkan bahwa gudang tersebut lagi tidak ada aktivitas,” ungkapnya.

Warga berharap dengan adanya pemberitaan ini Kapolda Sumatera Selatan dapat menindak tegas pemilik gudang tersebut karna telah melakukan pelanggaran hukum dan merugikan negara.

Begitupun praktik penimbunan gudang BBM ilegal yang menjamur di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim, Insiden kebakaran dan ledakan dari gudang kerap membuat warga sekitar dan pengendara khawatir akan keselamatan yang terancam.

Ancaman pidana Pelaku pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Migas dapat dihukum penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.

Team











Post a Comment

Lebih baru Lebih lama